Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sumbawa Barat adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat dalam menjalankan tugas dan wewenang di tingkat daerah. DPRD Kota Sumbawa Barat bertanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta penyusunan anggaran daerah bersama dengan Pemerintah Kota Sumbawa Barat.
Sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat, DPRD Kota Sumbawa Barat berkomitmen untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga Sumbawa Barat. DPRD juga berperan aktif dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Sumbawa Barat terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi konstituen, menyusun regulasi yang berpihak kepada masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan agar berjalan efektif dan transparan.
Dengan semangat transparansi dan partisipasi publik, DPRD Kota Sumbawa Barat terus berusaha menciptakan lingkungan yang kondusif untuk dialog dan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah, demi terwujudnya Sumbawa Barat yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.